Tata Tertib

TATA TERTIB RUMAH SAKIT Pendidikan UNIVERSITAS syiah kuala

Informasi Kewajiban Rumah Sakit, Hak dan Kewajiban Pasien dan Tata Terbit Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala

I. KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

(Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien):

  • Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat
  • Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif denganmengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit
  • Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
  • Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya
  • Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
  • Melaksanakan fungsi sosial
  • Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
  • Menyelenggarakan rekam medis; i.menyediakan sarana dan prasarana umum yanglayak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanitamenyusui, anak-anak, lanjut usia
  • Melaksanakan sistem rujukan; k.menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; m.menghormati dan melindungi hak pasien
  • Melaksanakan etika Rumah Sakit
  • Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
  • Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
  • Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya
  • Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws)
  • Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalammelaksanakan tugas; dan t.memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
  • Rumah Sakit mempunyai kewajiban mengupayakan:
    1. Keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus; dan
    2. Keamanan Pasien, pengunjung, dan petugas di Rumah Sakit.


II. HAK dan KEWAJIBAN PASIEN

(Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien) 

A. HAK PASIEN:

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien
  • Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  • Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  • Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
  • Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  • Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  • Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
  • Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
  • Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  • Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  • Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

B. KEWAJIBAN PASIEN:

  • Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  • Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab
  • Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit
  • Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  • Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  • Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


III. PERATURAN BAGI PENJAGA PASIEN
  • Penjaga pasien wajib selalu mengenakan KARTU IJIN JAGA selama berada di area rumah sakit dan dikembalikan ke petugas perawatan ketika sementara waktu meninggalkan rumah sakit atau ketika proses perawatan selesai.
  • Demi menjaga kenyamanan dan privasi pasien maka:
  1. Satu pasien dijaga oleh 1 (satu) penjaga, kecuali ada indikasi medis yang mengharuskan dijaga lebih dari 1 (satu) orang.
  2. Kamar mandi di ruang perawatan khusus untuk pasien, tidak diperkenankan untuk mencuci baju.
  3. Ruang Bayi hanya di ijinkan di jaga oleh ibunya pada saat memberikan ASI. kecuali pada kondisi tertentu atas permintaan dari petugas ruang perawatan.
  4. Tempat tidur di kamar perawatan disediakan khusus untuk pasien, penjaga pasien disediakan kursi, mohon tidak duduk/tidur di tempat tidur pasien maupun di lantai.
  5. Pergantian penjaga di luar jam kunjung dilakukan dengan menunjukkan Kartu Ijin Jaga dan di informasikan kepada petugas sekuriti di ruang sekuriti lantai satu pada saat proses pergantian.


IV. BARANG MILIK PASIEN, KELUARGA DAN PENGUNJUNG
  • Dianjurkan TIDAK memakai perhiasan, membawa barang-barang berharga, maupun menyimpan uang dalam jumlah besar di kamar perawatan. Jika pasien memakai perhiasan atau membawa barang berharga ketika masuk rumah sakit, mintalah agar keluarga menyimpannya di rumah.
  • Penyimpanan uang dan barang berharga pasien/keluarga menjadi tanggungjawab pasien/ keluarga pasien sendiri. Jangan menyerahkan barang/ uang kepada orang/ petugas yang tidak jelas identitasnya/ tidak dikenal.
  • TIDAK diperkenankan untuk membawa Peralatan Elektronika seperti Televisi, Tape Recorder, pemanas air, pemasak nasi, microwave dan peralatan listrik lainnya yang berpengaruh pada lonjakan beban serta instabilitas kelistrikan rumah sakit.


V. KEAMANAN DAN KETERTIBAN RUMAH SAKIT
  • Rumah Sakit dilengkapi dengan sistim keamanan terpusat dengan ditunjang perangkat CCTV di beberapa area.
  • Meskipun rumah sakit sudah mengupayakan sistim keamanan tersebut, namun karena rumah sakit merupakan area publik dan tidak semua orang yang datang dapat dipantau satu per satu, maka kehilangan atas uang dan/barang berharga milik pasien/keluarga/ pengunjung menjadi tanggung jawab perseorangan. Rumah Sakit tidak bertanggungjawab atas kehilangan tersebut.
  • Keluarga, penjaga dan pengunjung pasien diharapkan ikut serta menjaga keamanan, kebersihan, kerapian, dan ketertiban di lingkungan rumah sakit.
  • Apabila melihat orang/barang/hal-hal yang mencurigakan, segera hubungi/ laporkan kepada perawat ruangan/ petugas sekuriti.


VI. TATACARA PENGAJUAN KELUHAN
  • Rumah sakit menyiapkan sarana untuk pasien dapat menyampaikan saran, keluhan/ komplain melalui petugas di counter Pelayanan Informasi atau petugas di unit terkait tempat pasien dilayani
  • Penyampainan saran, keluhan/komplain bisa dilakukan secara langsung, melalui barcode keluhan pasien, melalui kuesioner/kotak saran, melalui telepon atau email yang tersedia.


VII. INFORMASI, ANJURAN DAN LARANGAN LAINNYA
  • Makanan pasien diberikan sesuai dengan standar gizi yang diperlukan. Bila hendak membawa makanan dari rumah/luar, mohon konsultasikan terlebih dahulu kepada perawat/dokter.
  • Demi kenyamanan pasien, maka proses mengantar atau mengambil perlengkapan/kebutuhan pribadi pasien harap dilaksanakan pada waktu jam kunjung atau berkoordinasi dengan petugas ruang perawatan.
  • Waktu kepulangan (check out) selambat-lambatnya pkl 12.00 WIB, kecuali karena menunggu menunggu visite dokter, hasil laboratorium atau hal lain yang ditetapkan bagian Administrasi. Jika melewati batas waktu tersebut akan diperhitungkan tambahan satu hari perawatan.
  • Demi standarisasi mutu pelayanan, mohon agar perawatan/ pengobatan dipercayakan sepenuhnya kepada dokter/perawat dengan menggunakan obat/ perlengkapan/ peralatan medis yang telah disediakan rumah sakit. Pasien DILARANG menggunakan Alat Kesehatan Pribadi yang dibawa dari tempat lain. Termasuk pembelian obat yang bukan berasal dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Universitas Airlangga. Risiko yang timbul atas penggunaan alat tersebut, bukan menjadi tanggungjawab Rumah Sakit.
  • Dengan mempertimbangkan bahaya penularan penyakit (infeksi virus, bakteri, jamur) dan zat-zat berbahaya yang terdapat di dalam rumah sakit maka bagi penjaga pasien/ pengunjung:
  1. DILARANG menggunakan fasilitas RS yang diperuntukkan hanya bagi pasien. Misalnya alat makan/ minum, selimut, kamar mandi pasien, tempat tidur, termasuk tempat tidur kosong, dll.
  2. DILARANG mencuci dan menjemur pakaian di area Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala.
  3. DILARANG membawa alat tidur dari luar Rumah Sakit untuk digunakan pasien, seperti : Alas Tidur Lipat, Bantal/ Guling, Selimut, dll.
  4. Bagi pasien, keluarga pasien, dan pengunjung :
  • DILARANG mendokumentasikan/memotret/merekam proses tindakan medis/keperawatan dengan cara apapun dan dengan alasan apapun tanpa izin tertulis dari Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala.
  • DILARANG merokok di area rumah sakit (termasuk di taman dan parkir).
  • DILARANG membawa bahan berbahaya, narkoba dan senjata tajam ke dalam area rumah sakit.
  • DILARANG mengambil/memindahkan/melepas BARANG INVENTARIS di ruang perawatan tanpa seijin petugas.
  • DILARANG membuat gaduh/ berbuat onar di area rumah sakit.